Tentang Izin Tambang Emas Rakyat, Ini Informasi yang Harus Diketahui

izin tambang emas rakyat

Dunia yang terkait dengan tambang menambang memang sudah hadir sejak ribuan tahun yang lalu. Seiring berjalannya waktu, pengenalan terkait pertambangan ini sudah semakin berkembang hingga saat ini banyak ditemukan area pertambangan yang berada di dalam daratan Indonesia. Lalu apa saja yang perlu diketahui tentang izin tambang emas rakyat, berikut adalah informasi yang harus diketahui:

1. Dasar Hukum

Terdapat peraturan yang mengatur terkait bagaimana berjalannya pertambangan emas di negeri ini yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Namun, dalam masa jabatan Presiden Jokowi pada tahun 2020 lalu terjadi perubahan menjadi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan Undang-Undang yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penambahan.

2. Pemberian Izin

Terkait dengan pemberian izin tambang emas rakyat ini berada dalam aturan pasal 67. Aturan ini menyatakan bahwa penguasa daerah setempat dalam hal ini Bupati atau Walikota dapat memberikan izin pertambangan untuk penduduk yang termasuk dalam wilayahnya, perorangan atau juga sekelompok masyarakat.

Namun, sebelum memperoleh izin, penduduk atau pemohon harus menyertakan surat permohonan yang ditujukan untuk Bupati atau Walikota. Jika penguasa daerah setempat sudah memberikan izin, maka harus bertanggung jawab dan mau mengawasi pemegang IPR tersebut. Ini dilakukan untuk mengurangi pertambangan yang jauh dibawah standar kelayakan yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.

3. Luas Pertambangan

Selain itu, Pasal 68 UU Minerba menjelaskan bahwa dalam suatu wilayah pertambangan, luasan kekayaan intelektual maksimal 5 hektar, sedangkan untuk koperasi dan lembaga lainnya 10 hektar. Selain itu, batas waktu penambangan juga diatur di sini, tertulis jika batas waktu yang diberikan adalah selama 10 tahun. Namun, bisa juga untuk mengusulkan perpanjangan selama jangka waktu 5 tahun saja.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dari masyarakat itu sendiri. Persoalan yang terjadi biasanya adalah banyak pertambangan yang tidak mengikuti anjuran pemerintah. Maka, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah selalu meminta pelaporan yang terkait dengan kegiatan pertambangan agar pemerintah dapat memiliki data ril yang bukan hanya bersifat spekulatif belaka.

4. Kelompok Pertambangan

Terdapat sebuah peraturan yang menyebutkan jenis-jenis pertambangan atau kelompok pertambangan yang ada di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Disitu mengatur bagaimana jenis-jenis usaha pertambangan yang terbagi kedalam dua kelompok. Kelompok yang pertama adalah pertambangan berjenis batu bara

Kedua adalah jenis pertambangan mineral yang dibagi lagi menjadi 4 bagian. 4 jenis pertambangan mineral tersebut terdiri atas, pertambangan mineral batu-batuan, pertambangan mineral jenis non logam, pertambangan mineral logam, dan yang terakhir adalah pertambangan zat yang termasuk dalam unsur radioaktif.

5. Perizinan Usaha

Dalam hal izin usaha, ada beberapa jenis izin usaha pertambangan yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kegiatan eksplorasi biasanya dilakukan sebelum terbentuknya suatu kegiatan produksi. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan izin Operasi Produksi harus melalui izin eksplorasi terlebih dahulu.

Kemudian ada IUPK Eksplorasi yang dikhususkan untuk izin wilayah pertambangan khusus yang dikeluarkan langsung oleh Menteri. Terus selanjutnya hingga mendapatkan izin khusus untuk pengangkutan serta penjualan hasil dari pertambangan yang dilakukan sebelumnya. Izin ini juga sama-sama dikeluarkan oleh menteri yang berdurasi selama paling panjang 5 tahun.

Nah itu dia sekilas informasi tentang apa saja yang perlu diketahui tentang izin tambang emas rakyat. Sebagai negara yang kaya akan hasil tambang, memang sudah sewajarnya banyak masyarakat yang membuka usaha di bidang tambang. Sebagai mata pencaharian rakyat, usaha pertambangan lokal seperti ini juga perlu mendapatkan izin resmi agar operasionalnya legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *